This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 21 Juni 2016

ISACA

ISACA

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

            ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

            ISACA mulai pada tahun 1967, ketika sekelompok kecil orang dengan kontrol pekerjaan-audit serupa di sistem komputer yang menjadi semakin penting untuk operasi mereka organisasi-duduk untuk membahas perlunya sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang. Pada tahun 1969, kelompok formal, menggabungkan sebagai Asosiasi EDP Auditor. Pada tahun 1976 asosiasi membentuk yayasan pendidikan untuk melakukan upaya penelitian besar-besaran untuk memperluas pengetahuan dan nilai tata kelola TI dan bidang kontrol. Sebelumnya dikenal sebagai Audit Sistem Informasi dan Control Association, ISACA sekarang berjalan dengan singkatan saja, untuk mencerminkan berbagai profesional TI pemerintahan yang dilayaninya.

            Kekuatan ISACA adalah jaringan bab-nya. ISACA memiliki lebih dari 200 bab yang didirikan di lebih dari 80 negara di seluruh dunia, dan pasal-pasal menyediakan pendidikan anggota, berbagi sumber daya, advokasi, jaringan profesional dan sejumlah manfaat lainnya pada tingkat lokal. Cari tahu apakah ada bab di dekat Anda.



            Sejak awal, ISACA telah menjadi organisasi global kecepatan-pengaturan untuk informasi pemerintahan, kontrol, keamanan dan audit yang profesional. IS audit dan IS standar kontrol diikuti oleh praktisi di seluruh dunia. Penelitiannya titik-titik isu profesional menantang konstituennya.

            Certified Information Systems Auditor (CISA) sertifikasi yang diakui secara global dan telah diterima oleh lebih dari 109.000 profesional sejak awal. Certified Information Security Manager (CISM) sertifikasi unik menargetkan penonton manajemen keamanan informasi dan telah diterima oleh lebih dari 25.000 profesional. Certified di Pemerintahan Enterprise IT (CGEIT) penunjukan mempromosikan kemajuan profesional yang ingin diakui untuk pengalaman pemerintahan yang berkaitan dengan IT dan pengetahuan dan telah diterima oleh lebih dari 6.000 profesional. Certified di Risiko dan Sistem Informasi Control (CRISC) ​​sebutan untuk mereka yang mengidentifikasi dan mengelola risiko melalui pengembangan, implementasi dan pemeliharaan kontrol sistem informasi telah diterima oleh lebih dari 17.000 profesional.

            ISACA menerbitkan jurnal teknis terkemuka di bidang kontrol informasi, ISACA Journal. Ini host serangkaian konferensi internasional yang memfokuskan pada kedua topik teknis dan manajerial yang berkaitan dengan jaminan IS, kontrol, keamanan dan TI profesi pemerintahan. Bersama-sama, ISACA dan Institute Governance berafiliasi TI memimpin komunitas pengendalian teknologi informasi dan melayani para praktisi dengan memberikan unsur yang dibutuhkan oleh para profesional TI di lingkungan di seluruh dunia yang selalu berubah.

            Gelar CISA ini dikeluarkan oleh ISACA (Information Systems Audit and Control Association). Selain CISA, ISACA juga mengeluarkan sertifikasi atu gelar CISM (Certified Information Systems Manager) dan CGEIT (Certified in the Governance of Enterprise IT).

            Gelar CISA ini terkait erat dengan profesi Information Technology (IT) auditor. Namun banyak juga CISA-holder yang non-IT auditor, seperti misalnya IT/Information Systems (IS) security consultant, IT/IS consultant, compliance/risk management, dan lain-lain.


Menurut ISACA, pemegang gelar CISA mempunyai competitive advantage dengan memastikan bahwa:
  1. Audit sistem informasi dilakukan sesuai dengan standar, panduan, dan best practises terkait
  2. Suatu perusahaan melaksanakan tata-kelola teknologi informasi (corporate governance of IT)
  3. Manajemen atas sistem dan infrastruktur IT (systems and infrastructure life cycle management) dilakukan sesuai dengan tujuan perusahaan
  4. Arsitektur keamanan didesain untuk menjaga prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) atas information assets
  5. Program disaster recovery dan business continuity direncanakan dengan baik dan dampak resikonya diminimalisir

Berikut beberapa pengakuan atas sertifikasi CISA dari beberapa lembaga:
  1. Departemen Pertahanan Amerika (US Department of Defence) mengharuskan staff information assurance-nya memiliki sertifikat tertentu, di antaranya gelar CISA
  2. Undang-undang Keamanan Informasi di Korea mensyaratkan audit sistem informasi dilakukan oleh pemegang sertifikasi tertentu, misalnya CISA
  3. Bursa Efek India mengakui sertifikasi profesional CISA sebagai salah satu prasyarat untuk melakukan systems audit
  4. Menurut Undang-undang di Rumania, bank yang akan menerapkan sistem pembayaran elektronik (misalnya melalui internet) diharuskan melewati proses sertifikasi dahulu oleh auditor yang memiliki gelar CISA

Ujian CISA ini dilakukan 2 kali setahun, sekitar bulan juni dan desember. Jumlah soal ujiannya ada 200, multiple-choice dan minimal harus bener 75% supaya lulus.
Ada 6 area/topik dalam ujian CISA:
  1. Information systems audit process (sekitar 10% dari total jumlah soal)
  2. Information systems governance (15%)
  3. Systems and infrastructure life cycle management (16%)
  4. Information technology service delivery and support (14%)
  5. Protection of information assets (31%)
  6. Business continuity and disaster recovery (14%)

Supaya bisa dapat gelar CISA, gak cuma harus lulus ujian doank. Ada juga beberapa persyaratan lainnya:
  1. Harus punya pengalaman 5 tahun dalam information systems audit, control, or security (bisa disubstitusi dengan persyaratan tertentu)
  2. Mematuhi ISACA Code of Professional Ethics
  3. Menjalankan IS Auditing Standards yang dikeluarkan ISACA
  4. Ikut program CPE (Continuing Professional Education)

Syarat Kelulusan 
            ISACA menggunakan dan laporan nilai pada skala umum 200-800. Sebagai contoh, skor skala dari 800 mewakili nilai sempurna dengan semua pertanyaan dijawab dengan benar; skor skala dari 200 adalah skor terendah mungkin dan menandakan bahwa hanya sejumlah kecil pertanyaan yang dijawab dengan benar. Calon harus menerima skor 450 atau lebih tinggi untuk lulus ujian.Sebuah skor 450 merupakan standar yang konsisten minimal pengetahuan sebagaimana ditetapkan oleh ISACA CISA Komite Sertifikasi itu. Seorang kandidat menerima nilai kelulusan kemudian dapat mengajukan permohonan sertifikasi jika semua persyaratan lain terpenuhi.

Sumber:
  1. http://dokumen.tips/documents/sejarah-isaca.html
  2. https://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/10/23/cisa-gelar-it-auditor-bernilai-jual-tinggi/

Standar Profesi ACM dan IEEE

ACM (Association for Computing Machinery)

ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

ACM pesaing utama adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer.

ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Dengan para pemimpin yang berpikir kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan Sponsor,
2. Meminta Otorisasi Proyek,
3. Perakitan Kelompok Kerja,
4. Penyusunan Standard,
5. Pemungutan suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)


Sumber :
  1.  http://juniorhendy.blogspot.com/2010/03/model-pengembangan-standar-profesi.htm
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Analis_sistem
  3. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/14/system-engineer/
  4. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/23/system-analyst/
  5. http://ghanoz2480.wordpress.com/2009/02/13/network-engineer/
  6. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/it-trainer/
  7. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/application-developer/
  8. http://robby-bellamy.blogspot.com/2010/03/acm.html
  9. http://sharemyego.blogspot.com/2010/04/deskripsi-pekerjaan-berbagai-profesi-it.html
  10. http://id.wikipedia.org/wiki/Institute_of_Electrical_and_Electronics_Engineers
  11. http://komunikasi.org/ieee/
  12. http://dewijanuaryblog.blogspot.com/2010/04/acm-association-for-computing-machinery.html
  13. http://blog.ub.ac.id/badrunsz/2011/03/20/tugas-jaringan-komputer/
  14. http://www.scribd.com/doc/38082733/Etika-Profesi-TI
  15. https://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/

Rabu, 18 Mei 2016

Cyberlaw di Negara Lain



CYBERLAW DIBERBAGAI NEGARA
CyberLaw di Amerika
Di Amerika, CyberLaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal denganUniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun1999.

Secara lengkap CyberLaw di Amerika adalah sebagai berikut :
·                     Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
·                     Uniform Electronic Transaction Act
·                     Uniform Computer Information Transaction Act
·                     Government Paperwork Elimination Act
·                     Electronic Communication Privacy Act
·                     Privacy Protection Act
·                     Fair Credit Reporting Act
·                     Right to Financial Privacy Act
·                     Computer Fraud and Abuse Act 
·                     Anti - cyber squatting consumer protection Act
·                     Child online protection Act
·                     Children’s online privacy protection Act
·                     Economic espionage Act
·                     “No Electronic Theft” Act
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang - bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·                     Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·                     Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·                     Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·                     Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·                     Pasal 10 : menentukan kondisi - kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·                     Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap / segel.
·                     Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·                     Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”.
·                     Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
·                     Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·                     Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
CyberLaw di Singapura
CyberLaw di Singapura, antara lain :
·                     Electronic Transaction Act
·                     IPR Act
·                     Computer Misuse Act
·                     Broadcasting Authority Act
·                     Public Entertainment Act
·                     Banking Act
·                     Internet Code of Practice
·                     Evidence Act (Amendment)
·                     Unfair Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapura mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, dimana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. 

The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang - undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Tujuan dibuatnya ETA :
·                     Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
·                     Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik,
·                     Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang - undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
·                     Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain - lain.,
·                     Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik, dan
·                     Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut :
·                     Kontrak Elektronik, Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·                     Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal - hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. PemerintahSingapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
·                     Tandatangan dan Arsip elektronik.
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus - kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal / bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapura.

Langkah yang diambil oleh Singapura untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapura dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapura.

CyberLaw di Malaysia
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
·                     Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
·                     Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukanpelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode. 
·                     Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun. 
·                     Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer. 
·                     Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran - pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran. 
·                     Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. 

Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.

Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. 

Berikut pada adalah Undang - Undang Komunikasi dan Multimedia 1998yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. 

The Malaysia Komunikasi dan Undang - Undang Komisi Multimedia1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal - hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang - undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak - hak privasinya. 

Ini undang - undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip - prinsip perlindungan data yaitu :
·                     Cara pengumpulan data pribadi,
·                     Tujuan pengumpulan data pribadi,
·                     Penggunaan data pribadi,
·                     Pengungkapan data pribadi,
·                     Akurasi dari data pribadi,
·                     Jangka waktu penyimpanan data pribadi,
·                     Akses ke dan koreksi data pribadi,
·                     Keamanan data pribadi,
·                     Informasi yang tersedia secara umum.
CyberLaw di Malaysia, antara lain :
·                     Digital Signature Act
·                     Computer Crimes Act
·                     Communications and Multimedia Act
·                     Telemedicine Act
·                     Copyright Amendment Act
·                     Personal Data Protection Legislation (Proposed)
·                     Internal security Act (ISA)
·                     Films censorship Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang - undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UUKejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemenUU Hak Ciptanya.

Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemenMalaysia. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan / pelanggaran yang berhubungan dengan internet. 

Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasukcybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan / menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi - instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act denda sebesar lima puluh ribu ringgit dan atau hukuman kurungan / penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). 

The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut :
·                     Mengakses material komputer tanpa ijin,
·                     Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain,
·                     Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya,
·                     Mengubah / menghapus program atau data orang lain,
·                     Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang - undang untuk mengatur orang - orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. CyberLaw-nyaIndonesia yaitu undang – undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang - undang ini, membuat oknum - oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira - kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. 

Sebenarnya UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Babdan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. 

Sebagian orang menolak adanya undang - undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang - undang ini. Dibandingkan dengan negara - negara di atas, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang - undang ITE. Secara garis besar UU ITE mengatur hal - hal sebagai berikut :
·                     Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·                     Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·                     UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luarIndonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·                     Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·                     Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII(pasal 27-37).
Berikut isi Pasal 27 - 37 :
·                     Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·                     Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·                     Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut - nakuti)
·                     Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·                     Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·                     Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·                     Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·                     Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)) 
Cyber Law di Negara Lainnya
Hongkong :
·                     Electronic Transaction Ordinance
·                     Anti - Spam Code of Practices
·                     Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
·                     Computer information systems internet secrecy administrative regulations
·                     Personal data (privacy) ordinance
·                     Control of obscene and indecent article ordinance
Philipina :
·                     Electronic Commerce Act
·                     Cyber Promotion Act
·                     Anti - Wiretapping Act
Australia :
·                     Digital Transaction Act
·                     Privacy Act
·                     Crimes Act
·                     Broadcasting Services Amendment (online services) Act
United Kingdom :
·                     Computer Misuse Act
·                     Defamation Act
·                     Unfair contract terms Act
·                     IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
South Korea :
·                     Act on the protection of personal information managed by public agencies
·                     Communications privacy act
·                     Electronic commerce basic law
·                     Electronic communications business law
·                     Law on computer network expansion and use promotion
·                     Law on trade administration automation
·                     Law on use and protection of credit card
·                     Telecommunication security protection act
·                     National security law
Jepang :
·                     Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
·                     Certification authority guidelines
·                     Code of ethics of the information processing society
·                     General ethical guidelines for running online services
·                     Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
·                     Guidelines for protecting personal data in electronic network management
·                     Recommended etiquette for online service users
·                     Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
CyberLaw di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain :

1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
·                     Indonesia, UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·                     Malaysia, Communications and Multimedia Act 1998menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
·                     Filipina, Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
·                     Singapura, Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e - commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·                     Indonesia, Sudah diatur dalam UU ITE.
·                     Malaysia & Thailand, Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime
·                     Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki CyberLaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melaluiUU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
·                     Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
·                     Singapura, Merupakan satu - satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007).
·                     Malaysia & Thailand, Masih berupa rancangan.
·                     Indonesia, UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
·                     Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar,Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing - masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
·                     Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja,Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan. 
7. Penggunaan Nama Domain
·                     Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia,Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda - beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
·                     Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronic signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
·                     ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce diASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
·                     Filipina, Merupakan satu - satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
·                     Singapura, Mulai mendirikan ODR facilities.
·                     Thailand, Masih dalam bentuk rancangan.
·                     Malaysia, Masih dalam tahap rancangan mendirikanInternational Cybercourt of Justice.
·                     Indonesia, Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negaraASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Sumber :