CYBERLAW DIBERBAGAI NEGARA
CyberLaw di Amerika
Di Amerika, CyberLaw yang mengatur transaksi
elektronik dikenal denganUniform Electronic Transaction
Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun1999.
Secara lengkap CyberLaw di Amerika adalah
sebagai berikut :
·
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
·
Uniform Electronic
Transaction Act
·
Uniform Computer
Information Transaction Act
·
Government
Paperwork Elimination Act
·
Electronic
Communication Privacy Act
·
Privacy Protection
Act
·
Fair Credit
Reporting Act
·
Right to Financial
Privacy Act
·
Computer Fraud and
Abuse Act
·
Anti - cyber
squatting consumer protection Act
·
Child online
protection Act
·
Children’s online
privacy protection Act
·
Economic espionage
Act
·
“No Electronic
Theft” Act
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian
yag berbeda atas bidang - bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan
tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 :
mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 7 :
memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik.
·
Pasal 8 :
mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 :
membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 :
menentukan kondisi - kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap / segel.
·
Pasal 12 :
menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
·
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”.
·
Pasal 14 :
mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal 15 :
mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 :
mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
CyberLaw di Singapura
CyberLaw di Singapura, antara lain :
·
Electronic
Transaction Act
·
IPR Act
·
Computer Misuse Act
·
Broadcasting
Authority Act
·
Public
Entertainment Act
·
Banking Act
·
Internet Code of
Practice
·
Evidence Act
(Amendment)
·
Unfair Contract
Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas
sertifikasi. Singapura mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat
kegiatan perdagangan elektronik internasional, dimana transaksi perdagangan
yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan
tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang - undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas
sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
·
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
·
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik,
·
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut
undang - undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor
pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
·
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan
lain - lain.,
·
Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik, dan
·
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut
:
·
Kontrak Elektronik,
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
·
Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal - hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak
ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. PemerintahSingapura merasa
perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
·
Tandatangan dan
Arsip elektronik.
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus - kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal / bukti
dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Singapura.
Langkah yang diambil oleh Singapura untuk
membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya
bisnis e-commerce di Singapura dan terlihat jelas alasan
mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang
karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa
bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di
negara Singapura.
CyberLaw di Malaysia
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan”
dari CCA 1997 :
·
Berusaha untuk
membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer
untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah
ke komputer mana materi.
·
Berusaha untuk
membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang
melakukanpelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item dengan maksud untuk
melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang
didefinisikan dalam KUHP Kode.
·
Berusaha untuk
membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang
tidak sah dari isi dari komputer manapun.
·
Berusaha untuk
menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor,
kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
·
Berusaha untuk
menyediakan untuk pelanggaran - pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan
upaya dalam komisi pelanggaran.
·
Berusaha untuk
membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau
kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan
untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali
jika dibuktikan sebaliknya.
Lima cyberlaws telah berlaku pada
tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997.Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Berikut pada adalah Undang - Undang Komunikasi dan
Multimedia 1998yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri
multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan
komunikasi dan multimedia industri.
The Malaysia Komunikasi dan Undang - Undang Komisi
Multimedia1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan
peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal - hal terkait
dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam
proses penyusunan baru undang - undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk
mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh
organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang
dan dengan demikian melindungi hak - hak privasinya.
Ini undang - undang yang berlaku didasarkan pada sembilan
prinsip - prinsip perlindungan data yaitu :
·
Cara pengumpulan
data pribadi,
·
Tujuan pengumpulan
data pribadi,
·
Penggunaan data
pribadi,
·
Pengungkapan data
pribadi,
·
Akurasi dari data
pribadi,
·
Jangka waktu
penyimpanan data pribadi,
·
Akses ke dan
koreksi data pribadi,
·
Keamanan data
pribadi,
·
Informasi yang
tersedia secara umum.
CyberLaw di Malaysia, antara lain :
·
Digital Signature
Act
·
Computer Crimes Act
·
Communications and
Multimedia Act
·
Telemedicine Act
·
Copyright Amendment
Act
·
Personal Data
Protection Legislation (Proposed)
·
Internal security
Act (ISA)
·
Films censorship
Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara
sosiologis, Malaysia sejak tahun1997 telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang - undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UUKejahatan Komputer, UU Tandatangan
Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemenUU Hak Ciptanya.
Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini
masih digodok di parlemenMalaysia. The Computer Crime Act itu sendiri
mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer,
karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak
hanya mencakup segala aspek kejahatan / pelanggaran yang berhubungan dengan
internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah
termasukcybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda
adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya
memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa
seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada
kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi
(cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan /
menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan
satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi -
instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar)
secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk
menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime
Act denda sebesar lima puluh ribu ringgit dan atau hukuman kurungan /
penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang
berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut :
·
Mengakses material
komputer tanpa ijin,
·
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain,
·
Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya,
·
Mengubah /
menghapus program atau data orang lain,
·
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang - undang untuk
mengatur orang - orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia
maya. CyberLaw-nyaIndonesia yaitu undang – undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang - undang ini, membuat oknum - oknum
nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit
kira - kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE (Undang - Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila.
Total ada 13 Babdan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.
Sebagian orang menolak adanya undang - undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang - undang ini. Dibandingkan dengan negara - negara
di atas, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang - undang ITE. Secara garis besar UU
ITE mengatur hal - hal sebagai berikut :
·
Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·
Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luarIndonesia yang memiliki akibat
hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama
domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·
Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII(pasal 27-37).
Berikut isi Pasal 27 - 37 :
·
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut - nakuti)
·
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di Negara Lainnya
Hongkong :
·
Electronic
Transaction Ordinance
·
Anti - Spam Code of
Practices
·
Code of Practices
on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
·
Computer
information systems internet secrecy administrative regulations
·
Personal data
(privacy) ordinance
·
Control of obscene
and indecent article ordinance
Philipina :
·
Electronic Commerce
Act
·
Cyber Promotion Act
·
Anti - Wiretapping
Act
Australia :
·
Digital Transaction
Act
·
Privacy Act
·
Crimes Act
·
Broadcasting
Services Amendment (online services) Act
United Kingdom :
·
Computer Misuse Act
·
Defamation Act
·
Unfair contract
terms Act
·
IPR (Trademarks,
Copyright, Design and Patents Act)
South Korea :
·
Act on the
protection of personal information managed by public agencies
·
Communications
privacy act
·
Electronic commerce
basic law
·
Electronic
communications business law
·
Law on computer
network expansion and use promotion
·
Law on trade
administration automation
·
Law on use and
protection of credit card
·
Telecommunication
security protection act
·
National security
law
Jepang :
·
Act for the protection
of computer processed personal data held by administrative organs
·
Certification
authority guidelines
·
Code of ethics of
the information processing society
·
General ethical
guidelines for running online services
·
Guidelines
concerning the protection of computer processed personal data in the private
sector
·
Guidelines for
protecting personal data in electronic network management
·
Recommended
etiquette for online service users
·
Guidelines for
transactions between virtual merchants and consumers
CyberLaw di beberapa negara khususnya yang berhubungan
dengan e-commerce antara lain :
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
·
Indonesia, UU
ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang
lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·
Malaysia, Communications
and Multimedia Act 1998menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan
harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
·
Filipina, Electronic
Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991menyebutkan bahwa
siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum
yang berlaku.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
·
Singapura, Sebagai
pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang
mengatur e - commerce code untuk melindungi data pribadi dan
komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·
Indonesia, Sudah
diatur dalam UU ITE.
·
Malaysia & Thailand,
Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime
·
Sampai dengan saat
ini ada delapan negara ASEAN yang telah
memiliki CyberLaw yang mengatur tentang cybercrime atau
kejahatan di internet
yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina,Singapura, Thailand, Vietnam dan
termasuk Indonesia melaluiUU ITE yang disahkan Maret
2008 lalu.
4. Spam
·
Spam dapat
diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada
tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
·
Singapura,
Merupakan satu - satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum
secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007).
·
Malaysia & Thailand, Masih
berupa rancangan.
·
Indonesia, UU
ITE belum menyinggung masalah spam.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
·
Lima
negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar,Singapura serta Indonesia telah
menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang
mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan
keagamaan yang berlaku di negara masing - masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
·
Di ASEAN saat
ini ada enam negara
yaitu Brunei, Kamboja,Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang
telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya
masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
·
Saat ini ada lima
negara
yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia,Vietnam termasuk Indonesia yang
telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam
setiap negara berbeda - beda dan hanya Kamboja yang secara khusus
menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on
Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
·
Saat ini hampir
semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic
contracting dan tanda tangan elektronik atau electronic
signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
·
ASEAN sendiri
memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap
negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik
untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce diASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di
internet.
·
Filipina, Merupakan
satu - satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan
adanya Philippines Multi Door Courthouse.
·
Singapura, Mulai
mendirikan ODR facilities.
·
Thailand, Masih
dalam bentuk rancangan.
·
Malaysia, Masih
dalam tahap rancangan mendirikanInternational Cybercourt of Justice.
·
Indonesia, Dalam UU
ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di
internet. Sementara di negaraASEAN lainnya masih belum
ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan
teknologi informasi dan e-commerce.
Sumber
: