Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan
ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki
seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut
dikuasai oleh pemerintah.Di Indonesia adalah
salah satu contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran. Negara kita
menggunakan perencanaan yang terpusat seperti halnya sistem ekonomi komando,
namun pengalokasian sumber daya tetap diserahkan kepada kekuatan pasar.
Penguasaan aset juga dibedakan berdasarkan kepentingannya. Untuk faktor
produksi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak dikuasai oleh negara,
sedangkan untuk faktor produksi yang tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat banyak boleh dimiliki oleh swasta ( perorangan ).
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat
baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait
dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup
perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa
mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Sistem
Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Sumber :
Buku ekonomi
( IPS TERPADU ) SMP kelas 8
0 komentar:
Posting Komentar