Praktek-Praktek
Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan
seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas beberapa prinsip
dalam penggunaan teknologi informasi seperti Integrity, confidentiality, dan
availability juga Privacy dan Term&condition pada penggunaan IT.
Prinsip
integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
Adapun penjelasan
mengenai tiap-tiap prinsip, sebagai berikut:
- Integrity
Integrity merupakan
aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang
berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah
ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek
integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code,
hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC), adalah
alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi
pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang
secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string
output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk
keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital
signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan
digital atau dokumen.
- Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini
dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data
(storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui
mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari
confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider
(ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor
telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang
tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
- Avaliability
Availability merupakan
aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya
ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan
merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika
avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses
kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi
atau terlaksana
Contoh
kode etik dalam penggunaan fasilitas internet di kantor
Kode etik penggunaan
fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet
pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas
yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi.
Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor:
1. Hindari penggunaaan
fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan
internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak
luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan
kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan
yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Pelanggaran
Kode Etik Profesi IT
- Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah
pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.
- Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur
aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara
lain masih menjadi perdebatan.
- Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker
ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan
berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source.
- Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan internet telah
mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa.
- Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan
TI Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya
terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 8 hal pokok yang
merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar
Teknis
Setiap anggota profesi
harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi
harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung
Jawab Profesi
Setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus
menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin
untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa
profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku
Profesional
Setiap anggita harus
berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Sumber:
- http://nurwahidsaputra.blogspot.co.id/2015/10/praktek-praktek-kode-etik-dalam.html