Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime
Cyber
Law
Cyber Law adalah aspek
hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam
dunia internet.
Cyber Law merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat
pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber
Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di
Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada
“payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan
untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui
internet.
Cyber Law atau
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di
Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori.
Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/
hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber
Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan
tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan
transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan
suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam
jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana
masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan
dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang
disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi
internet.
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu
contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain
sebagai berikut:
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam
penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan
kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses
penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui
suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan
Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak
Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti
hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah
disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk
diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma
dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Cyber Law: merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime:
merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang
ada di seluruh dunia.
Sumber:
- http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
- http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/peraturanregulasi-perbedaan-cyber-law-di-beberapa-negara/
- http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
- http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
- http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
- https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
0 komentar:
Posting Komentar