UU
No.36 Tentang Telekomunikasi, Asas, dan Tujuan Telekomunikasi, Penyidikan,
Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
One Way
Didalam UU No. 36
telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas
dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan
yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur
penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada
peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.
Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia,
karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia
maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan
penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui
memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di
dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari
UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE
ini, maka transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten
sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia
dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat
harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa
lain keterbatasan UU IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan
memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2
tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum
meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan
bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian
tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran
tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu,
terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak
wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan
terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi
peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga
koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno,
yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti
teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh
kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang
telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada
beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas
bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi
keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita
dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu
yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan
teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam
semua pihak.
Sumber:
- http://oneway-kurniasurbakti.blogspot.co.id/2013/05/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar